Penyerahan SK Pencabutan Izin Pendirian Universitas Megou Pak Tulang Bawang dan Tindak Lanjut Pencabutan Izin Pendirian Program Studi

PENYERAHAN PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN PENCABUTAN IZIN PENDIRIAN UNIVERSITAS MEGOU PAK TULANG BAWANG DI KABUPATEN TULANG BAWANG DAN IZIN PEMBUKAAN PROGRAM STUDI PADA UNIVERSITAS MEGOU PAK TULANG BAWANG DI KABUPATEN TULANG BAWANG YANG DISELENGGARAKAN OLEH YAYASAN MEGOU PAK TULANG BAWANG

 

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan agenda kegiatan “Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Pendirian Universitas Megou Pak Tulang Bawang di Kabupaten Tulang Bawang dan Izin Pembukaan Program Studi pada Universitas Megou Pak Tulang Bawang di Kabupaten Tulang Bawang yang diselenggarakan oleh Yayasan Megou Pak Tulang Bawang

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang B Kantor LLDikti Wilayah II pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai. Penyerahan surat keputusan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala LLDikti Wilayah II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M. Sc., didampingi oleh Kepala Bagian Umum, Fansyuri Dwi Putra, SE., M.Si, Ketua Tim Kerja LLDikti Wilayah II, Penanggungjawab Tim Kerja LLDikti Wilayah II, dan perwakilan dari Yayasan Megou Pak Tulang Bawang. Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 156/E/O/2024 tanggal 1 Februari 2024 tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Pada Diktum KESATU surat keputusan tersebut berbunyi sebagai berikut:

Mencabut izin pendirian Universitas Megou Pak Tulang Bawang di Kabupaten Tulang Bawang dan izin pembukaan Program Studi:

  1. Teknik Mesin Program Sarjana;
  2. Teknik Sipil Program Sarjana;
  3. Teknik Elektro Program Sarjana;
  4. Teknik Industri Program Sarjana;
  5. Ilmu Hukum Program Sarjana;
  6. Akuntansi Program Sarjana;
  7. Manajemen Program Sarjana;
  8. Hubungan Internasional Program Sarjana;
  9. Teknik Informatika Program Sarjana;
  10. Agroteknologi Program Sarjana;
  11. Pendidikan Ekonomi Program Sarjana; dan
  12. Pendidikan Sejarah Program Sarjana.

pada Universitas Megou Pak Tulang Bawang di Kabupaten Tulang Bawang yang diselenggarakan oleh Yayasan Megou Pak Tulang Bawang di Kabupaten Tulang Bawang.

Sementara itu pada Diktum KEDUA berbunyi sebagai berikut:

Yayasan Megou Pak Tulang Bawang wajib:

  1. menghentikan seluruh kegiatan akademik dan nonakademik;
  2. mengumumkan pencabvutan izin dan penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah;
  3. tidak melakukan penerimaan penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Megou Pak Tulang Bawang di Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU;
  4. mengalihkan mahasiswa pada Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan  teknologi yang sama dan melaporkan kepada Menteri melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II; dan
  5. menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.

#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani

Related Posts

Leave a Comment