Perencanaan Kebutuhan Tugas Belajar

Perencanaan Kebutuhan Tugas Belajar

 

Yth. Pegawai dan Dosen PNS Dpk 
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II 


Menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan  Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tanggal 6 November 2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Tugas  Belajar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan hormat kami sampaikan bagi Pegawai dan Dosen PNS Dpk yang akan melaksanakan studi lanjut dalam rentang waktu tahun 2024 s.d. 2028 agar mengirim usul rencana kebutuhan tugas belajar dengan ketentuan sebagai berikut,

Surat edaran unduh disini
Salinan Permendikbudristek Nomor 27/2022 disini
Salinan Persesjen Nomor 3/2023 disini

Related Posts

Leave a Comment