Sosialisasi Kebijakan Akreditasi BAN-PT

Palembang, 8 September 2023. Pada hari Jum'at tanggal 8 September 2023, telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Kebijakan Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di ruang sidang Kantor LLDIKTI Wilayah II. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc. membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sekaligus juga menyambut perwakilan dari Majelis Akreditasi dan tim dari BAN-PT. 

Pada kesempatan ini kata sambutan juga di sampaikan oleh ketua Majelis Akreditasi BAN-PT, Prof. Dr.rer.nat Imam Buchori, S.T., dan penyampaian materi disampaikan oleh Anggota Majelis Akreditasi BAN-PT, Dr. dr. Muhammad Isman Jusuf, Sp.S.

Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) diikuti oleh peserta perwakilan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah II, melalui luring di ruang sidang LLDIKTI Wilayah II  dan peserta daring melalui aplikasi zoom.

Pada Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) materi-materi yang disampaikan yaitu:

  1. Landasan Hukum Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dituangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Permendikbud Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang mencabut Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang SN Dikti, Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Prodi & PT, serta Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang SPM-Dikti;
  2. Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2012 pasal 55 ayat (1), Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan PS dan PT atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti. Berdasarkan Permenristekdikti 62 tahun 2016 pasal 1, SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat mutu PS dan PT. Pelaksana Akreditasi yaitu Akreditasi PT dilakukan oleh BAN-PT sesuai UU Nomor 12 tahun 2012, sebelum LAM PT terbentuk Akreditasi program studi dilakukan oleh BAN-PT. Setelah ada Permendikbud Nomor 53 tahun 2023 Akreditasi program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM-PT);
  3. Berdasarkan Permendikbud Nomor 53 tahun 2023 status akreditasi perguruan tinggi terdiri dari tidak terakreditasi dan terakreditasi dikeluarkan oleh BAN PT;
  4. Berdasarkan Permendikbud Nomor 53 tahun 2023 status akreditasi program studi yang dikeluarkan LAM PT terdiri dari 4 (empat): Tidak terakreditasi, Terakreditasi, Terakreditasi Unggul, Terakreditasi oleh LAM Internasional;

Pada masa transisi dari Permendikbud nomor 53 tahun 2023 ada beberapa yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Permohonan Akreditasi yang diajukan sebelum Permendikbud 53/2023 berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  2. Instrumen dan tata cara Akreditasi yang disusun dan ditetapkan sebelum berlakunya Permendikbud 53/2023 tetap digunakan BAN-PT dan LAM sampai dengan ditetapkannya instrumen dan tata cara Akreditasi sesuai dengan Permendikbud 53/2023;
  3. BAN-PT dan LAM wajib menyusun dan menetapkan instrumen dan tata cara Akreditasi sesuai dengan Permendikbud 53/2023 paling lama 2 (dua) tahunsejak Peraturan Menteri diundangkan;
  4. Pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan Permendikbud 53/2023 paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan.
Tim Kerja Humas dan Kerjasama
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
 
Twitter: LLDIKTI2
Instagram: LLDIKTII2
Facebook: LLDIKTI2
Youtube: LLDIKTI2
Tik Tok : LLDIKTI2
Pertanyaan dan Pengaduan: pengaduan publik 
 
Sumber : Siaran Pers Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II  
Nomor: 002/LL2/HM/2023

Related Posts

Leave a Comment